105 Desa Diperpanjang, Calon Pengawas di 90 Desa Diantaranya Bepeluang Lulus

105 Desa Diperpanjang, Calon Pengawas di 90 Desa Diantaranya Bepeluang Lulus --

ARGAMAKMUR,  KORANRB.ID – Bawaslu Bengkulu Utara sudah menetapkan perpanjangan penerimaan pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PPKD). 

Perpanjangan dilakukan di 115 desa masing-masing dari total 215 desa dan 5 kelurahan yang ada di Bengkulu Utara. 

Dari 115 desa yang dilakukan perpanjangan pendaftaran tersebut, 15 desa karena belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen. 

Sedangkan 100 desa lagi dilakukan perpanjangan karena belum memenuhi syarat peserta minimal dua kali kebutuhan atau dua orang pendaftar setiap desa.

Syarat minimal peserta setiap desa adalah dua orang pendaftar, sedangkan di 90 desa tersebut hanya ada satu pendaftar. 

Perpanjangan akan dilakukan selama satu kali hingga 24 Mei 2024 mendatang, jika tidak ada penambahan maka Bawaslu tetap akan melanjutkan tahapan seleksi.

BACA JUGA:Cek Bansos Mei 2024, Ada yang Cair Rp400 Ribu

Ini artinya, jika tidak ada penambahan maka peserta di 90 desa tersbut berpeluang akan lulus menjadi Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PPKD) lantara hanya aa satu perserta. 

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menerangkan jika memang Bawaslu merekrut minimal dua kali kebutuhan atau dua orang untuk masing-masing desa. 

“Selain itu juga ada keterwakilan 30 persen perempuan, atau satu pendaftar jika itu dua atau tiga orang peserta setiap desa,” terangnya. 

Bawaslu akan melakukan perpanjangan satu kali hingga 24 Mei 2024 mendatang atau hari jumlah. 

Bawaslu juga akan teta melanjutkan tahapan dengan pelaksanaan seleksi PPKD tersebut. 

“Seleksi PPKD akan dilakukan dengan cara tes wawacara satu persatu,” terangnya.

BACA JUGA:Kesehatan Gigi Dan Tulang, Ini 7 Manfaat Ikan Asin untuk Kesehatan Tubuh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan