Kejari Jangan jadi Tameng Proyek

Melyansori--

KORANRB.ID - Pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kepada 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyerap anggaran terbesar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, harus dipastikan berjalan maksimal.

Dalam artian Kejari harus mengambil langkah tegas ketika sudah diarahkan, namun masih terjadi penyalahgunaan belanja pada OPD yang didampingi.

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Kantor Kejari Dilanjutkan

“Harus ada progres positif atas pendampingan yang dilakukan Kejari selaku jaksa pengacara negara sekaligus penegak hukum. Jangan sampai pendampingan justru menimbulkan kesan di masyarakat Kejari menjadi bamper proyek,'' ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori. 

Progres pendampingan juga harus disampaikan secara transparan mengingat kelima OPD yang dijadikan mitra oleh Kejari merupakan pusatnya kegiatan fisik. Tak jarang kegiatan yang dilaksanakan 5 OPD itu berujung terseret perkara hukum. Namun jika penggunaan anggaran di 5 OPD itu benar-benar berjalan maksimal, artinya pendampingan yang dilakukan Kejari berjalan dengan baik dan sepantasnya dilanjutkan. 

BACA JUGA:Agar Tak Salah Guna, Kejari Pilih Bakar BB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH belum berhasil dikonfirmasi. Namun pernah disampaikannya, tujuan pendampingan untuk menyelamatkan uang negara dari penyalahgunaan akibat ketidak tahuan OPD tentang mekanisme belanja kegiatan.

Namun Kejari tetap akan mengambil langkah tegas memproses hukum ketika dalam implementasinya OPD yang didampingi melakukan penyimpangan penggunaan anggaran.

BACA JUGA:PPK Proyek Mangkrak Gedung PA Mukomuko, Tunggu Petunjuk Kejari

Adapun 5 OPD yang didampingi Kejari adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Termasuk Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan