Fakta Baru Bayi dalam Kantong Kresek di RSUD Curup, Senin Dinsos Kepahiang Buka Peluang Hak Asuh

BAYI: Dinsos Kepahiang membuka peluang kepada orangtua asuh yang memang layak untuk mengadopsi bayi yang ditemukan di dalam kantong kresek di RSUD Curup beberapa waktu lalu.-foto: heru/koranrb.id-

Secara umum, ada 5 syarat yang mesti dipenuhi bagi orangtua asuh untuk mengadopsi anak.  

Yakni, anak yang diadopsi berusia di bawah 5 tahun, calon anak asuh benar-benar terlantar/ dari keluarga tak mampu, calon orang tua asuh sudah menikah minimal 5 tahun, calon orang tua asuh minimal berusia 30 tahun dan maksimal berusia 50 tahun dan calon orang tua asuh tidak memiliki anak dan tidak memiliki 1 anak angkat. 

Secara administrasi, pemohon dapat mengajukan permohonan pengajuan adopsi langsung ke Dinsos dengan membawa sejumlah persyaratan. 

Seperti,  surat permohonan adopsi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang yang ditandatangani suami istri di atas materai Rp10.000, fotokopi buku nikah.

Lalu, fotokopi KTP (suami istri), fotokopi KK, fotokopi Daftar Gaji, pas foto 3X4 CM calon orang tua asuh 3 lembar, foto calon anak asuh seluruh badan 3 lembar, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian suami istri sebanyak 4 rangkap, surat keterangan mampu ekonomi dari tempat kerja sebanyak 4 rangkap, akta kelahiran anak asuh/ surat keterangan sebanyak 4 rangkap dan surat pernyataan tertulis calon orang tua asuh di atas materai Rp10.000 yang menyatakan kesanggupan orang tua asuh untuk:

- Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak asuh secara wajar

- Tidak menelantarkan anak

- Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung

Kemudian menyertakan surat kerangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas seabanyak 4 rangkap, surat keterangan tidak mungkin punya anak yang dikeluarkan dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah, berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua asuh (ditandatangani kedua calon orang tua asuh, orang tua kandung dan 2 orang saksi).

BACA JUGA:Mangsa Ayam, Harimau Nongkrong di Depan Pondok Kebun Warga

Jika orang tua kandung telah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa

Lalu, surat keterangan sehat secara mental dari psikiater sebanyak 4 rangkap, laporan sosial dari calon orang tua asuh (dari Sakti Paksos), laporan Home Visit terakhir (Dari Dinsos Provinsi) dan surat pengantar permohonan rekomendasi sidang dari Dinsos Kabupaten Kepahiang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Bengkulu.

Diketahui sebelumnya, telah ditemukan bayi malang di areal parkir RSUD Curup kawasan Jalur II Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Selasa 21 mei 2024 pukul 14.15 WIB. 

Saat ditemukan, kondisi bayi berbobot 3 Kg dan panjang 50 CM itu dalam keadaan memprihatinkan. 

Hanya terbungkus dalam balutan sajadah biru dalam keadaan sehat dengan tali pusar belum dipotong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan