Rp 39 Miliar Dana Pilkada, Mayoritas Gaji Petugas Adhoc

SHANDY/RB NPHD: Ketua Bawaslu dan KPU saat menandatangani NPHD terkait penyaluran dana hibah dari Pemkab BU, disaksikan Bupati Mian. --

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir. H Mian kemarin (10/11) melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu BU. 

Ini terkait penyaluran dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada di Bengkulu Utara November 2024 mendatang. Total Pemkab BU mengalokasikan anggaran Rp 39 miliar. 

Terbagi Rp 28,8 miliar untuk KPU dan Rp 10,2 miliar untuk Bawaslu. Dana tersebut dianggarkan  dalam APBD Perubahan BU tahun ini, dan APBD BU Tahun 2024 yang saat ini tengah dalam pembahasan DPRD dan Pemkab BU. 

Bupati Mian menuturkan jika besaran dana tersebut sudah berdasarkan hasil pembahasan antara KPU, Bawaslu bersama Pemkab. Disesuaikan dengan kebutuhan KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

 “Pengaloikasikan dana juga sudah sesuai dengan Permendagri terkait dengan penyaluran dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Mian.

BACA JUGA: Rumah dan Warung Terbakar, Api Diduga dari Pertamini

Dia berharap KPU dan Bawaslu bisa semaksimal mungkin melaksanakan tahapan Pilkada di BU, sehingga bisa berlangsung sukses. Termasuk juga dalam hal pertanggungjawaban dana hibah yang sudah dikucurkan tersebut. 

“Saya berharap semuanya berjalan sesuai dengan aturan. Dana yang sudah dikucurkan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” imbuh Mian. 

Sementara itu Ketua KPU Santoso, SP menuturkan dengan telah ditandatangani NPHD, memastikan KPU siap melaksanakan tahapan Pilkada. 

Saat ini KPU masih menunggu PKPU terkait tahapan resmi Pilkada yang rencananya dimulai akhir bulan ini. 

“Syarat utamanya adalah ditandatangani NPHD. Saat ini kita sudah melalui tahapan tersebut dan siap melaksanakan tahapan Pilkada nantinya,” ujarnya. 

Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto, SE menuturkan dana yang dikucurkan ke Bawaslu mayoritas akan digunakan untuk biaya tim adhoc seperti Panwascam, Panwas Desa hingga Pengawasan TPS. 

“Yang terbesar memang untuk biaya gaji tim adhoc termasuk juga untuk operasional kantor selama menjalankan tugas pengawasan Pilkada,” ungkapnya.

Sebagai tugas pengawasan, Bawaslu saat ini menunggu tahapan Pilkada berjalan dan siap melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi Bawaslu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan