Jaksa Siapkan Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan DD Talang Rasau
JELASKAN: Jaksa menjelaskan proses penggeledahan pada mantan kades talang rasau El dua pekan lalu, kursi merah tempat duduk tersebut ikut disita . (foto: tri Shandy Ramadani)--
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana desa Talang Rasau.
Ini adalah kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022 di Desa Talang Rasau KEcamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasin Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika saat ini penyidikan masih berjalan.
Jaksa masih melengkapi bukti-biukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Termasuk yang terkait dengan barang bukti yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam penggeledahan di dua tempat dua pekan lalu.
“Kita masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi dalam rangka mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut, terutama dengan pemeriksaan saksi,” terangnya.
BACA JUGA:Bawang Putih Ternyata Bisa Mengatasi Jerawat Membandel, Ini Cara Menggunakannya
Selain pemeriksaan saksi, Jaksa juga akan mengajukan untuk penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Hasil audit penghitungan kerugian negara tersebut sangat penting didapatkan oleh penyidik lantaran menjadi salah satu bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
“Hasil audit tersebut sangat penting karena menentukan besaran kerugian negara, namun itu akan dilakukan penghitungan oleh ahli nantinya,” terang Kasi Intel.
Sementara itu barang yang sempat disita Kejari Bengkulu Utar saat ini masih diamankan di Kejaksaan Negeri sebagai barang bukti.
Terutama barang yang disita dari kediaman pribadi mantan kades Talang Rasau berinisial El.
Sekadar mengetahui, kasus ini berawal saat jaksa melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa Talang Rasau 2021-2022.
BACA JUGA:Ini Manfaat Daun Seledri Bagi Kesehatan
Dalam penyelidikan tersebut jaksa kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Dua pekan lalu Jaksa melakukan penggeledahan di dua tempat sekaligus di Desa Talang Rasau.
Jaksa menyira berbagai dokumen di kantor Desa Talang Rasau KEcamatan Lais.
Setelah itu, Jaksa juga menyita berbagai barang yang diduga milik atau dibeli dari dana desa namun dikuasai oleh mantan kepala desa di rumah pribadinya.
Diantara barang tersebut adalah kursi sofa berwarna merah. (*)