Maksimalkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Pilkada 2024

PILKADA: Bawaslu Kepahiang mengharapkan peningkatan pengawasan partisipatif masyarakat di Pilkada 2024-- HERU/RB

BACA JUGA:Makin Menyusut, 555 Hektare Sawah Sudah Alih Fungsi

Lalu,  Pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu, pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.

Juga mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.

Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.

Seorang PKD juga wajib mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa. 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan