Empat Desa di Rejang Lebong Belum Ajukan Pencairan DD

DANA DESA: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong. Saat ini Dinas PMD masih menunggu proses pengajuan pencairan DD untuk 4 desa.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID – 4 desa dari 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini sama sekali belum melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2024.

Keempat desa tersebut yakni Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Desa Lubuk Belimbing I Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding, dan Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifa'i, SP mengatakan khusus untuk Desa Air Kati dan Desa Kota Padang Baru, sudah menyampaikan usulan pencairan.

Saat ini sedang masa pemberkasan. 

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Cair Bulan Depan, Ketua Komisi I Dempo Sampaikan Pesan Ini

Sementara untuk Desa Kampung Jeruk dan Desa Lubuk Belimbing I hingga saat ini sama sekali belum menyampaikan usulan pencairan.

“Adapun langkah yang akan kita lakukan adalah turun ke lapangan guna melakukan klarifikasi dengan pemerintahan desa setempat, guna mencaritahu apa yang menjadi kendala dari desa tersebut hingga belum menyampaikan usulan pencairan DD,” terang Suradi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah mengumumkan bahwa di tahun anggaran 2024 ini menerima DD sebesar Rp104 miliar atau naik sekitar Rp1,2 miliar dari tahun sebelumnya.

Hanya saja dalam pengelolaan DD di tahun 2024 ini, sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Penataan Pantai Panjang Dimulai Akhir Mei

Total dana desa yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 terbagi menjadi empat alokasi.

Terdiri dari alokasi dasar sebesar Rp69.651.856.000, alokasi formula Rp28.723.050.000, alokasi afirmasi Rp1.042.800.000, dan alokasi kinerja Rp4.859.250.000.

Terdapat perubahan dalam fokus penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, serta Petunjuk Teknis Operasional penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2023.

“Sebanyak 25 persen dari Dana Desa akan dialokasikan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program lainnya,” jelas Suradi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan