Kemenag Ubah Skema UKT, Ini Revisi Keputusan Menag Terbaru
Kemenag ubah skema UKT, ini revisi keputusan Menag terbaru --Abdi/rb
Dengan aturan yang baru tersebut, UKT terendah di UIN Ar-Raniry Rp 0 - Rp 400 ribu per semester.
Sehingga mahasiswa yang kesulitan finansial, masih berpeluang mendapatkan UKT di bawah Rp 400 ribu bahkan sampai gratis.
BACA JUGA:Masih 100 Guru Lagi Belum Terima TPG Triwulan I, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024, Suhartono Galang Kekuatan Parpol Non Parlemen
Sedangkan di UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sejak awal menetapkan UKT kelompok terendah Rp 0 - Rp 400 ribu.
Jadi kampus-kampus tersebut tidak mengalami perubahan dalam skema UKT-nya.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ahmad Zainul Hamdi mengatakan secara berkala mereka memang mengeluarkan KMA tentang UKT.
Jadi UKT bukan tidak boleh berubah sama sekali.
BACA JUGA:Tujuh Kali Berturut-Turut, Pemprov Bengkulu Raih WTP di Era Gubernur Rohidin
BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan Otak, Ini 11 Manfaat Tahu bagi Kesehatan
Besaran UKT disesuaikan dengan inflasi dan satuan biaya operasional kampus.
"Meskipun ada batasannya. Pemasukan kampus dari UKT tidak boleh lebih dari 50 persen kebutuhan anggaran kampus," katanya.
Dia mencontohkan saat ini yang sedang rame soal UKT di PTKIN, adalah di UIN Jakarta.
Setelah dia cek, porsi UKT di UIN Jakarta hanya menyumbang 36 persen dari kebutuhan kampus.
BACA JUGA:Sering Terlewatkan, Penggantian Filter Oli Kendaraan Itu Penting, Kapan Waktunya?