3 Tsk Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Manipulasi Laporan SPj, Penahanan 20 Hari ke Depan

BOS: Tiga Tersangka dana BOS MAN 2 Kepahiang ditahan Kejari Kepahiang. FOTO: HERU/RB --

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Guna memuluskan aksinya, ketiga tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kabupaten Kepahiang nekat memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau SPj dana BOS yang diterima sekolah antara kurun waktu 2021-2022. 

Manipulasi laporan SPj ini mesti dilakoni ketiga Tsk, guna menyamarkan kegiatan fiktif bersumber dari dana BOS yang semestinya dialokasikan untuk banyak hal terkait pendidikan di sekolah. 

Seperti, pengembangan program keprofesian guru dan tenaga kependidikan, penguatan potensi dan kompetensi siswa. Hingga kepada  penguatan mutu pembelajaran.meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. 

BACA JUGA:KPU Perpanjang Waktu Vermin Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Yang terjadi justru sebaliknya, ketiga tersangka  eks Kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK Am, eks bendahara Epd dan eks Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Us malah diduga telah memanfaatkan dana BOS untuk kepentingan pribadi. 

Ketiga tersangka menjalankan misinya dengan melaksanakan kegiatan fiktif, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen fee di belakangnya. 

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH, MH melalui Plh Kasi Intel, Brahma Kharisman, SH memastikan akan terus mendalami perkara ini.

Termasuk menyeret pihak-pihak lain yang berpotensi ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini. 

"Kegiatan tidak ada, anggarannya ada, pertanggungjawaban fiktif. Tersangka meminjam nama perusahaan kepada pihak ketiga," beber Brahma. 

Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 28 Mei 2024 dan terpaksa menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan. 

Surat Perintah Penahanan dari Kejari Kepahiang kepada ketiga tersangka, Nomor: Print 285/L...7.18/Fd.2/05/2024 tanggal 28 Mei 2024. 

 "Untuk sementara tetap 2 tersangka yang kita tetapkan, pihak ketiga belum. Akan kami dalami lagi," tambah Brahma. 

BACA JUGA:Pemotongan 3 Persen Gaji Pekerja Tuai Kontroversi, Ketua MPR Respon Tapera

Diketahui, kegiatan fiktif yang dilakukan tersangka dengan menggunakan dana BOS 2021-2022 di MAN 2 Kepahiang berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan