Keterangan Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Setwan Seluma 2021 Diperiksa, Ketiganya Akui Terlibat
BERDIRI: Ketiga terdakwa sedang berdiri sehabis disumpah sebelum diperiksa keterangannya dalam persidangan, kemarin, 30 Mei 2024. WEST JER TOURINDO/RB--
“Saya melakukan pencairan namun dibantu dengan Salmun serta diperintahkan oleh Husni,” jelas Rahmat.
Selain itu disampaikan Rahmat, dirinya juga ikut andil dalam memberikan saran pada kedua terdakwa untuk mengambil dana oprasional 2021.
BACA JUGA:Terkait Curnak, 2 Orang Jadi TO Polres Kaur
BACA JUGA:Pengusutan Tukar Guling Lahan Perkantoran Pemkab Seluma, Mantan Sekda dan Kadis PUPR Diperiksa Jaksa
Kemudian rencana tersebut dimuluskan juga oleh terdakwa Salmun. Atas pembagian kerja tersebut diceritakan Rahmat bahwa dirinya bersama dua terdakwa melakukan pertemuan di ruangan kepegawaian.
“Pokonya kami bertiga terlibat dalam kasus ini,” terang Rahmat.
Dari keterangan Rahmat tersebut, Husni dan Salamun tidak ada yang membantah.
Terkait pemulihan kerugian negara (KN), terdakwa Rahmat telah menitipkan uang sebesar Rp50 juta.
Sedangkan Husni mengembalikan sebesar Rp70 juta begitu juga dengan Salamun sebesar Rp50 juta.
Dengan dikembalikanya kerugian negara tersebut hingga sekarang masih bersisa untuk kerugian negara Rp300 juta yang belum dikembalikan.
Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Julita SH mengatakan ketiga kliennya sudah kooperatif selama pemeriksaan keterangan. Bahkan sudah menyicil kerugian negara.
Dengan demikian Julita berharap bisa dijadikan pertimbangan Majelis Hakim.
“Untuk hukuman nantinya bisa dipertimbangkan melihat betapa koperatifnya terdakwa dalam persidangan,” terang Julita
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Erick SH, MH menerangkan pada persidangan kemarin seharusnya ada saksi dari BPK, namun berhalangan hadir, serta tim audit independen juga berhalangan hadir.
“Terdakwa adalah saksi kunci dan hanya mereka yang tahu perkara ini. Untuk kesaksian tidak ada yang menjadi temuan baru, untuk sidang berikutnya kita akan lengkapi fakta persidangan untuk menunjang kelangkapan bukti fakta persidangan,” tutup Erick.