Tak Perlu Repot Buat SIM C Bisa Lewat Online, Ini Langkahnya

Ikuti langkah cara buat SIM secara online.--

13. Pilih Satpas penerbit SIM 

14. Masukkan nomor rekening yang aktif 

15. Pilih metode pengiriman SIM. Metode dapat melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit 

BACA JUGA:Gusril Pausi Optimis Diusung 4 Parpol di Pilkada Kaur

16. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening 

17. Lakukan pembayaran 

18. Periksa status transaksi di menu transaksi 

19. Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM. 

SIM sendiri diatur didalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang mencakup, seperti 1. Ketentuan Umum 2. Asas Dan Tujuan 3. Ruang Lingkup Keberlakuan Undang-Undang 4. Pembinaan 5. Penyelenggaraan 6. Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan 7. Kendaraan.

8. Pengemudi 9. Lalu Lintas 10. Angkutan 11. Keamanan Dan Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan 12. Dampak Lingkungan.

BACA JUGA:Gusril Pausi Optimis Diusung 4 Parpol di Pilkada Kaur

 13. Pengembangan Industri Dan Teknologi Sarana Dan Prasarana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan 14. Kecelakaan Lalu Lintas.

15. Perlakuan Khusus Bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil, Dan Orang Sakit.

 16. Sistem Informasi Dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan 17. Sumber Daya Manusia 18. Peran Serta Masyarakat 19. Penyidikan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan 20. Ketentuan Pidana 21. Ketentuan Peralihan 22. Ketentuan Penutup. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan