5 Juni, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Samsat Lebong Menanti Juklak dan Juknis

Kepala TU Samsat Lebong, Andri Yunesta, S.Sos.--Fiki/RB

Kemudian, ada 7 unit mobil Jeep dengan total tunggakan Rp15 juta, 6 unit Truk dengan total tunggakan Rp23 juta, 3 unit Sedan dengan tunggakan Rp5 juta dan 1 unit bus dengan tunggakan di angka Rp3,9 juta.

BACA JUGA:Bubuk Abate Jadi Solusi Pencegahan DBD, Ini Cara Penggunaannya

"Untuk kendaraan di Kabupaten Lebong yang belum membayar pajak hingga April 2024 ini sebanyak 1.302 unit," sebutnya.

Masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya di imbau agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

Apalagi, saat ini UPTD Samsat Lebong sudah mempermuda pelayanan dengan melakukan program Layanan Samsat Keliling (Samling). 

Sehingga, masyarakat tidak harus datang ke Kantor UPTD Samsat Lebong untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA:Perhitungan KN Desa Puguk Pedaro, Inspektorat Temukan KN Rp804 Juta

Untuk layanan Samling di fokuskan di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, meliputi Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Topos dan Kecamatan Lebong Selatan. 

Alasan difokuskan Layanan Samling di tiga Kecamatan tersebut, karena tiga Kecamatan tersebut strategi dan dekat dengan Kecamatan lainnya. 

"Dari upaya ini, tentu kita mengharapkan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak dengan kemudahan tersebut," tutupnya. 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan