59 Dukungan TMS, Riri-Ujang Belum Aman, Vermin Lanjut Sampai 18 Juni

PERSEORANGAN: Penyampaian Rekapitulasi Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) syarat dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang perseorangan di aula KPU Kepahiang, kemarin--HERU/RB

Nantinya, KPU Kepahiang melakukan Verfak dengan cara mendatangi satu per satu kediaman pemilik KTP dukungan yang sebelumnya dinyatakan MS.

BACA JUGA:5 Bulan, 44 Korban Gigitan HPR di Kabupaten Lebong

"Untuk yang TMS, sudah tak lagi dilakukan Verfak.

Hanya dukungan MS saja," kata Anthaka. 

Dari hasil Vermin, dukungan bakal calon perseorangan Riri-Ujang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan Verfak.

Saat Verfak nantinya, jika ada dukungan TMS maka bakal calon wajib melakukan perbaikan dengan menyerahkan 2 kali lipat jumlah KTP dukungan. 

BACA JUGA:PPDB Lebong, Boleh Titip KK Terdekat dengan Sekolah Tujuan

Diketahui, dari tahapan verifikasi dukungan terhadap calon perseorangan sebelumnya adalah sebagai berikut.

Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 13-29 Mei 2024.

Lalu, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 27-29 Mei 2024. 

Dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada 30 Mei-3 Juni 2024.

BACA JUGA:Bubuk Abate Jadi Solusi Pencegahan DBD, Ini Cara Penggunaannya

Verifikasi faktual kesatu 3-16 Juni 2024.

Hingga nantinya pada tahap penetapan calon perseorangan dilakukan pada 8-19 Agustus 2024.

Sebelumnya, Balon Kada jalur perseorangan Riri Damayanti Jhon-Ujang Irmansyah telah menyerahkan berkas dukungan KTP kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebanyak 11.583 lembar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan