154 PNS Ajukan Cuti

KURANG: Kebutuhan tenaga pegawai di Pemkab Lebong belum sampai separuh dari kebutuhan. --ARIS/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Tahun ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong menerima pengajuan cuti 154 PNS. Meliputi cuti tahunan 93 orang, cuti besar 15 orang dan cuti bersalin 36 orang. Lainnya, cuti penting 4 orang dan cuti sakit 6 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN, Wince Damayanti, S.Kom mengatakan, sebagian pengajuan cuti itu masih dalam proses. Salah satu berkas persyaratan yang wajib disertakan izin dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PNS bersangkutan kerja. 

''Kalau tidak ada izin dari pimpinannya, pengajuan cuti tidak akan kami proses,'' ujar Wince.

BACA JUGA:PKH Tahap IV Masih ''Nyangkut''

Diakuinya, cuti merupakan hak setiap PNS. Tetapi prakteknya tetap harus mengedepankan asas kepentingan dan menyesuaikan dengan kondisi pemerintahan. 

''Terlebih di lingkungan Pemkab Lebong masih sangat kekurangan tenaga PNS sehingga prakteknya harus benar-benar menjunjung kearifan lokal,'' terang Wince.

Untuk cuti tahunan maksimal hanya 18 hari. Sementara cuti besar maksimal 3 bulan dan cuti bersalin juga 3 bulan. Sedangkan cuti penting maksimal 2 bulan dan cuti sakit 18 hari. 

''Itulah ketentuan cuti bagi PNS sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,'' ungkap Wince. 

BACA JUGA:Sampai Desember 93 PNS Pensiun

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menegaskan, PNS yang menjalankan cuti tetap harus bertanggung jawab dengan tugasnya sebagai abdi negara. Terlebih ketika ada PNS lain atau pimpinan yang hendak koordinasi, setiap PNS yang tengah cuti tetap wajib bisa dihubungi. 

''Terkecuali untuk cuti yang sifatnya memang tidak bisa diganggu, seperti sedang menjalankan ibadah haji atau sedang sakit berat,'' tegas Sekda. 

Dalam pengajuan cuti, Sekda ingatkan setiap pimpinan OPD tetap mengedepankan asas prioritas. Dalam artian tidak bisa dilakukan secara mendadak dan dalam kurun waktu bersamaan lebih 1 orang dalam satu OPD. ''Kalau sekaligus PNS nya cuti dalam satu OPD dikhawatirkan bisa mengganggu pelayanan,'' demikian Sekda. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan