Mendekam di Lapas Kota Bengkulu, Mirin Ajib Kembali Diperiksa Jaksa
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH.-foto: izul/koranrb.id-
KORANRB.ID - Meski sudah mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Bengkulu atas kasus korupsi proyek dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Seluma tahun anggaran 2022, Mirin Ajib SH, MH kembali diperiksa jaksa dengan kasus yang berbeda.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma itu diperiksa terkait perannya dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang diduga terdapat kerugian negara saat prosesnya.
Dijelaskan Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, pemeriksaan ini dilakukan karena saat proses tukar guling dilakukan, Mirin Ajib menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Rencana Upacara 17 Agustus di IKN, Presiden Jokowi Sampaikan Ini
Otomatis Mirin Ajib sangat mengetahui bagaimana proses tukar guling terjadi.
“Kita meminta keterangan Mirin Ajib di Lapas Bentiring Kota Bengkulu. karena waktu proses tukar guling terjadi, yang bersangkutan merupakan Kabag Hukum,” papar Ghufroni, Rabu 5 Juni 2024.
Ada beberapa pertanyaan yang diajukan jaksa kepada Mirin Ajib terkait adanya tukar guling.
Mirin cukup kooperatif dan membenarkan serta menjelaskan rentetan proses tukar guling, karena saat itu yang mengonsep proses tukar guling adalah dia sendiri.
BACA JUGA:Listrik Padam, Pedagang Merugi, Dewan Layangkan Gugatan, PLN Sebut Tak Ada Kompensasi
Namun saat RB menanyakan lebih detail terkait hasilnya, Ghufroni mengaku belum dapat mengekspose hasil penyidikan karena masih terlalu dini untuk mempublikasikannya.
“Pada intinya Mirin membenarkan adanya tukar guling dan seluruh rentetannya, dari penjelasannya juga tidak jauh berbeda dengan para saksi yang kita periksa sebelumnya. Sementara itu saja pointnya,” jelas Ghufroni.
Sebelumnya, Selasa siang 28 Mei 2024, jaksa juga telah memanggil Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Irihadi, M.Si dan Mantan Kadis PUPR, Erwin Paman.
Hal ini karena nama keduanya tercantum sebagai bagian dari tim dalam surat keputusan (SK) untuk memproses tukar guling pada tahun 2008.
Dimana saat itu Irihadi menjabat sebagai Kabag Keuangan Setda Kabupaten Seluma tercatat sebagai tim penaksir.