Masih Banyak Desa di Bengkulu Utara Belum Lunasi Pajak Dana Desa, Ini Alasan Desa

PENGHITUNGAN : Perangkat desa saat melakukan penghitungan pajak di Bapenda Bengkulu Utara. DOK/RB--

“Saat ini kita mengundang seluruh bendahara atau perwakilan desa untuk menyerahkan bukti dan membawa APBDes untuk menghitung besaran belanja,” terangnya. 

Ia juga menerangkan desa-desa yang belum membayar ataupun kekurangan membayar pajak daerah tersebut lantaran mengaku bingung. 

BACA JUGA:Siap-siap, 2025 Pajak Kendaraan Khusus Bengkulu Utara Naik, Ini Alasannya

BACA JUGA:Hanya 553 yang Dinyatakan Sah, Pitra Martin Optimis Bisa Penuhi 21.323 Dukungan Lagi, Keluhkan Aplikasi Silon

Mereka bingung apa yang menjadi objek pajak daerah yang ahrus disetorkan ke Bapenda maupun pajak pusat yang harus di setorkan ke kantor Pajak Pratama (KPP). 

“Desa-desa mengaku bingung pajak mana saja yang harus dibayarkan ke Bapenda sebagai pajak daerah dan KPP Pratama sebagai pajak pemerintah pusat, meskipun kita nilai aturan pembagiannya sudah jelas,” terangnya. 

Ia menerangkan pajak yang merupakan pajak daerah dan berkaitan dengan dana desa meliputi pajak galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Batu dan Pasir.

Berikutnya ada pajak makan dan minum baik yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di kantor desa ataupun kegiatan rapat-rapat tingkat desa.

“Jadi sebenarnya sudah sangat jelas, jiak terkait pembangunan fisik, maka pembelianj material masuk dalam pajak daerah, sedangkan lainnya adalah pajak pusat yang harus disetorkan ke KPP Arga Makmur,” terangnya. 

Sejauh ini ia meminta desa-desa yang belum membayar untuk melakukan pemb ayaran pajak. 

Termasuk yang memang sudah melakukan pembayaran namun jumlahnya belum sesuai dengan beban pajak yang harus dibayar. 

“Karena ini sudah memasuki pertengahan tahun yang seharusnya sudah tidak ada lagi tunggakan pajak. Pajak tersebut seharusnya dibayarkan saat melaksanakan kegiatan atau selambat-lambatnya diakhir tahun anggaran,” terangnya. 

Bapenda Bengkulu Utara saat ini masih memiliki Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait penagihan pajak tersebut, termasuk pajak dana desa. 

Namun Bapenda saat ini masih meminta kepala desa untuk kooperatif menyetorkan pajak tersebut ke Bapenda. 

Namun jika memang belum juga tuntas pembayaranh pajak hingga akhir bulan ini, besar kemungkinan Bapenda akan meminta bantuan dari Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan