PH Kades Dusun Baru Desak 7 Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Ditahan

NAMA TERSANGKA: Emilia Puspita, SH selaku penasehat hukum Ibran menunjukkan nama-nama tersangka kasus penyegelan kantor desa.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID  - Penasehat hukum (PH) dari Ibran selaku Kepala Desa (Kades) Dusun Baru nonaktif, yakni Emilia Puspita, SH atau kerap disapa Ita Jamil, meminta aparat penegak hukum menahan 7 tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru. 

Menurutnya, para tersangka merupakan orang dibalik kerusuhan yang sejak awal konflik di desa sehingga berujung pada penyegelan kantor desa.

Selain itu atas perbuatan para tersangka, berujung pada terhambatnya akses bagi pemerintah desa untuk menjalankan roda pemerintahan karena tidak bisa digunakan sejak disegel.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 37,41 Triliun untuk IKN, Ini Tujuannya

“Pastinya apabila tidak segera ditahan, ditakutkan akan timbul masalah baru atau para tersangka melarikan diri. Kami minta agar penegak hukum segera menahan 7 tersangka secepatnya, mereka merupakan orang orang dibalik kerusuhan di desa,” kata Ita Jamil.

Ita Jamil menilai adanya aktor utama dibalik kejadian ini, dan perannya lebih vital daripada tersangka yang sudah ditahan.

Maka dari itu dirinya meminta penegak hukum dapat mengusut tuntas masalah ini hingga ke aktor utamanya.

“Saya lihat dari 7 tersangka ini, masih ada aktor utamanya. Saya minta penegak hukum dapat mengusut dan mengungkapkan aktor utamanya,” harapnya.

BACA JUGA:Ini Syarat, Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Untuk diketahui, ada 7 orang tersangka yang telah ditetapkan polisi yakni berinisial, RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA.

Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.

Dijelaskan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit Pidum, Ipda. Bambang Ilyadi, penetapan tersangka ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.

Penyidikan ini dilakukan juga mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif) Ibran Bin Busra yang dibuat dalam laporan polisi nomor: LP/B/24/V/2024/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu tanggal 4 Mei 2024.

“Saat ini ada tujuh orang tersangka yang kita tetapkan atas penyegelan kantor Desa Dusun Baru,” terang Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan