Dinas PMD Bengkulu Tengah Proses SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD 8 Tahun

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendri Donal FOTO: DOK/RB--

"Kalau misal masa jabatannya tinggal 2 tahun lagi, otomatis sisa jabatanya 4 tahun lagi karena ada perpanjangan 2 tahun. Begitu juga untuk jabatan kades yang bersisa 4 tahun lagi, maka otomatis akan menjadi 6 tahun," pungkasnya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menjelaskan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kades dan BPD, diharapkan kades dapat bekerja lebih semangat lagi dari sebelumnya. 

BACA JUGA:97,6 Persen Wajib KTP di Bengkulu Tengah Sudah Melakukan Perekaman Data

Ke depan kades tetap bersinergi dalam membangun Kabupaten Bengkulu Tengah. “Selamat kepada kades yang masa jabatannya di perpanjang. Saya berharap dengan adanya perpanjangan ini membuat para kades lebih semangat lagi dalam melaksanakan tugasnya dan memajukan desa-desanya,” demikian Rachmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan