4 Hari Waktu Perbaikan, Syarat Dukungan Pitra-Gusti Bertambah 10 Ribu Lagi

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd menerangkan jika kemarin merupakan batas waktu terakhir perbaikan berkas dukungan calon perseorangan. --Shandy/RB

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kemarin merupakan hari terakhir masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil jalur perseorangan. 

Namun hingga sore kemarin, pasangan bakal calon perseorangan Pitra Martin-Gusti Rahmat sudah melakukan upload sebanyak 33.881 syarat dukungan. 

Jumlah ini bukan hanya lebih banyak dari syarat minimal bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 21.785. 

Namun juga lebih banyak dari dokumen yang pertama diajukan bakal calon ini pada tahap awal sebanyak 22.930 dukungan. 

BACA JUGA:Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Sebut Penanganan ODGJ Tugas Dinas Kesehatan

Namun nyatanya, dari dokumen dukungan 22.930 pada tahap awal diserahkan, hanya 533 syarat dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. 

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd menerangkan jika kemarin merupakan batas waktu terakhir perbaikan berkas. 

Selain memperbaiki berkas, bakal pasangan calon juga bisa menambah jumlah syarat dukungan. 

“Besok (Hari ini, red) sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi atas perbaikan yang dilakukan bakal pasangan calon, verifikasi administrasi ini akan dilakukan KPU hingga 18 Juni 2024. 

BACA JUGA:PPDB 2024 Kota Bengkulu Diawasi Ombudsman dan Inspektorat, Persentase 3 Jalur PPDB Berbeda, Ini Jadwalnya

Terkait hal tersebut, bakal calon Wabup jalur perseorangan Gusti Rahmat menerangkan jika memang jumlah yang diajukannya bertambah jika dibandingkan jumlah dokumen saat pendaftaran tahap awal. 

Bahkan sebagian besar dokumen yang diajukan dalam tahap pertama lalu dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, kini diajukan kembali. 

“Karena saat tahap pertama dokumen fisik disebutnya, namun memang memang terjadi kesalahan dalam melakukan upload sehingga tidak sinkron antara data yang diupload dengan aplikasi excel maupun format dukungan Pdf,” terangnya. 

Namun saat ini ia mengklaim jika mereka sudah memperbaiki kesalahan tersebut dan mengajukannya kembali pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan