KPU Mukomuko Butuh 549 Petugas Pantarlih, Kemungkinan Ada Penambahan TPS

REKRUT: KPU Mukomuko melakukan rapat persiapan pemilihan petugas Pantarlih.--KPU Mukomuko

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko menyatakan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko pada 27 November mendatang, membutuhkan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebanyak 549 orang. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri, kebutuhan petugas pantarlih sebanyak 549 orang itu berdasarkan hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nantinya tersebar di 15 Kecamatan yang ada. 

"Kebutuhan petugas pantarlih sebanyak 549 orang ini sesuai dengan data jumlah TPS sebanyak 324, dimana nantinya untuk TPS yang banyak mata pilihnya akan ada dua petugas pantarlih," katanya. 

Misbahul mengatakan, sebanyak 549 petugas pantarlih ini akan melakukan coklit data pemilih untuk pilkada di 324 TPS tersebut. 

BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada Bisa Berkurang Drastis dari TPS Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Dari hasil coklit data pemilih di TPS ini akan menentukan ada tidaknya penambahan jumlah TPS sehingga lebih dari 324 TPS yang direncanakan. 

Petugas pantralih ini akan melakukan coklit data pemilih berdasarkan DP4 (Daftar Pendudukan Potensial Pemilih Pemilihan) yang diterima daerah ini sebanyak 139.700 orang. 

Kendati demikian kemungkinan jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di daerah ini berkurang dibandingkan pada Pilkada tahun 2020 lalu  sebanyak 370 TPS.

“Kita akan pastikan dulu berapa kebutuhan TPS ini, apa cukup dengan angka sekarang, atau kita tambah lagi,” ujarnya.

BACA JUGA:Beri Motivasi MTQ, Ini Yang Dilakukan Bupati Gusnan ke Kafilah Bengkulu Selatan

Lanjutnya berkurangnya jumlah TPS untuk Pilkada 2024 dikarena kan jumlah mata pilih untuk setiap TPS pada Pilkada tahun ini sebanyak 600 orang, atau lebih banyak dibandingkan Pilkada 2020 sebanyak 500 orang.

Maka dari itu meskipun jumlah TPS lebih sedikit namun jumlah pemilih lebih banyak dari Pilkada sebelumnya.

“Jadi Meskipun TPS kita lebih sedikit namun kuota pemilih per TPS jauh lebih tinggi,” tutupnya.

Sementara itu Komisioner KPU Mukomuko Endang Surya Bakti menambahkan KPU membuka pendaftaran penerimaan petugas pantarlih dibuka sesuai dengan keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Mei 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan