Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Rejang Lebong Didominasi Tenaga Teknis, Ini Rinciannya!
PPPK: Sejumlah PPPK di lingkungan Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti pelantikan beberapa hari yang lalu. Tahun 2024 Pemkab Rejang Lebong kembali merekrut PPPK dan CPNS.--Arie Saputra Wijaya/RB
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Listrik di Bengkulu Sering Padam, Hanya Kabupaten Kaur yang yang Aman
“Kita berharap dengan adanya penambahan pegawai baik dari PPPK maupun CPNS ini nantinya dapat memenuhi kekurangan pegawai di wilayah itu, karena setiap tahunnya jumlah pegawai yang masuk masa pensiun kalangan guru, nakes dan teknis cukup banyak,” bebernya.
Sebelumnya pada tahun 2023 lalu, Kabupaten Rejang Lebong mendapat kuota PPPK dari Pemerintah Pusat sebanyak 685 formasi.
Namun saat pendaftarannya sejumlah formasi terutama tenaga kesehatan seperti dokter tidak ada yang mendaftar, sehingga yang terisi dan dinyatakan lulus seleksi sebanyak 566 orang.
Namun, dari 566 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada Desember 2023 lalu itu saat melengkapi berkas sampai tanggal 14 Januari 2024 ada dua orang tidak melengkapi berkas dan dianggap mengundurkan diri, sehingga total yang dinyatakan lulus sebanyak 564 orang.
BACA JUGA:Ingin Mental Tetap Terjaga, Lakukan 5 Tips Ini
Di sisi lain meskipun mengakui masih membutuhkan sekitar 1.000 orang tenaga guru, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong masih mempertimbangkan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah untuk melaksanakan program rekruitmen tenaga pendidik, baik itu dari jalur seleksi CPNS maupun PPPK.
Bahkan untuk seleksi CPNS tahun ini, formasi guru sama sekali belum bisa diakomodir.
Menurut Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, Noprianto, M.Pd, pihaknya saat ini tetap berupaya mengusulkan kembali rekrutmen tenaga pengajar (guru) ke pemerintah pusat.
Hanya saja diakuinya usulan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas yang telah dikaji lebih dulu oleh pihaknya.
BACA JUGA:Berawal dari Kebutuhan Militer, Ini Sejarah Olahraga Otomotif Trail Adventure
"Kami mengusulkan penambahan guru secara bertahap, bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Kita harus memperhatikan agar tidak terlalu banyak, karena hal itu dapat berdampak pada alokasi anggaran untuk pembangunan lainnya," ungkap Noprianto.
Dia menjelaskan bahwa penambahan guru berstatus PPPK harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, karena gaji mereka dibiayai oleh APBD.
Sementara guru berstatus ASN dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh daerah.