Rencana Perluasaan Bandara Mukomuko Mulai Tahap Pembebasan Lahan Pengalihan Jalan Nasional
AKAN DIALIHKAN : Jalan Nasional Jalinbar Sumatera di Kabupaten Mukomuko yang membelah kawasan bandar udara. FOTO: FIRMANSYAH/RB--
Maka dari itu rencana perluasan bandara ini, beberapa waktu yang lalu sudah masuk dalam Murembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten tahun 2025.
Sebab pihak Kementerian Perhubungan belum dapat melakukan perluasan Bandara Mukomuko jika jalan nasional yang membelah bandara belum alihkan (dipindahkan).
“Kami sudah menyanggupi melakukan pengalihan jalan nasional dengan melakukan pembebasan lahannya. Harapan kami ketika jalan telah dipindahkan, pemerintah pusat dapat langsung memulai proyek perluasan bandara di tahun 2025 nanti,” ujarnya.
BACA JUGA:Beruang Terkena Jerat, Bukti Lemahnya Pengawasan Hutan Negara
Untuk rencana pemindahan jalan nasional ini dari persimpangan masuk ke arah samping Pos Satlantas Polres Mukomuko Kelurahan Banda Ratu Kecamatan Kota Mukomuko tembus ke Dusun Suka Rami Pasar Sebelah dengan panjang 3,6 Kilometer (Km), lebar jalan 20 meter sesuai standar jalan nasional.
Sedangkan untuk bagian persimpangan, teras jalan di bagian dalam dibutuhkan lebar 15 meter. Juga butuh bangunan dua unit jembatan dan delapan box culvert.
“Dengan spesifikasi dalam pemindahan jalan Nasional tersebut, paling tidak Pemkab harus menggelontorkan dana awal yang perkiraan sekitar Rp8 miliar. Angka ini belum final karena perhitungan masih berjalan,” sampainya.
Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mukomuko Ade Yuliana mengatakan, Bandara Mukomuko merupakan bagian dari icon daerah yang keberadaannya mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Maka dari itu sangat perlu dilakukan perluasan wilayah Bandara yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Penyebab Bandara Mukomuko Hampir Dua Bulan Belum Layani Penerbangan
Hanya saja perluasan bandara masih menunggu dukungan pemerintah daerah untuk membantu pemindahan ruas jalan nasional yang saat ini membelah Bandara Mukomuko.
“Tentunya kita sangat mendukung jika Pemkab Mukomuko akan berupaya memulai memindahkan ruas jalan ini. Pasalnya dari tahun 2017 lalu wacana tersebut belum juga mampu terlaksana,” katanya.
Lanjutnya, sesuai dengan master plan pengembangan Bandara Mukomuko, ketika posisi jalan nasional yang ada saat ini dipindahkan maka akan digunakan sebagai lokasi pengembangan, pelebaran apron dan lokasi pembangunan terminal penumpang.
BACA JUGA:Misteri Jalan Lintas Mepet Pagar Bandara Mukomuko
Sesuai dengan kebutuhan, direncanakan Bandara Mukomuko memiliki apron seluas 136 meter X 80 meter persegi sehingga bisa parkir tiga unit pesawat Aereida Trasporto Regionale (ATR) dengan kapasitas daya angkut penumpang hingga 70 orang.