Kebiasaan Nunggak, Bapenda Bengkulu Utara Ajukan Slip Pajak Syarat Pengajuan Dana Desa

PAJAK: Setiap tahun sampai tahun ini masih saja ada desa-desa yang menunggak pembayaran pajak Dana Desa. DOK/RB--

“Sehingga tingkat kepatuhan desa juga meningkat, karena syarat setor pajak masuk dalam persyaratan pengajuan pencairan dana,” terangnya.

Selain itu, dengan cara tersebut, Ia juga meyakini jika tidak akan ada lagi pembayaran pajak yang dilakukan menumpuk di akhir tahun.

BACA JUGA:Masih Kurang 1.133 Bidang Tanah Ikut PTSL, Target 2.700 Sertifikat Gratis di 9 Kecamatan

BACA JUGA: NasDem Berikan Arie Kewenangan, Pilih Balon Wabup Bengkulu Utara Sendiri

Karena setiap tahapan pengajuan pencairan yang dilakukan oleh desa wajib melampirkan bukti setor pajak pelaksanaan anggaran sebelumnya. 

“Selama ini yang terjadi desa-desa tersebut membayar mayoritas diakhir tahun, dalam satu beban APBDes, bahkan sebagian besar membayar melewati tahun anggaran,” terangnya. 

Selain itu, untuk pekerjaan fisik juga diharapkannya kecamatan saat melakukan pengawasan serahterima pekerjaan antara tim pelaksana kegiatan dengan desa tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan.

Namun juga persyaratan administrasi juga harus lengkap termasuk diantaranya bukti setor pajak. 

“Karena untuk pajak daerah mayoritas pajak tertinggi adalah pajak galian C, sedangkan setiap desa pasti melakukan kegiatan fisik dan rata-rata menggunakan material galain C yang merupakan objek kena pajak,” terangnya.

Ditambahkannya, setiap belanja dana desa terdapat itemn beban pajak di dalamnya. 

Sehingga seharusnya setiap belanja anggaran misalkan pembangunan fisik, maka pajak penggunan batu dan pasir menjadi kewajiban yang harus disetorkan ke daerah. 

Termasuk juga untuk belanja makan minum kegiatan  di desa. 

“Harusnya setelah pelaksanaan anggaran pajak tersebut dibayar, karena dalam besaran angaran terdapat besaran pajak yang dihitung,” pungka Markisman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan