Digelontor Uang Rp1,1 M, Pembangunan MPP Kepahiang Berlanjut

MPP: Pekerja mulai menjalankan proyek lanjutan pembangunan gedung MPP Kepahiang di tahun 2024 ini.--Heru Pramana Putra/RB

BACA JUGA: 5 Titik Pasar Murah di Mukomuko Ini Tawarkan Selisih Harga hingga Rp10 Ribu, Dibuka Sampai 13 Juni

Mengacu pada  Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.

Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

MPP diharapkan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. 

Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Adapun prinsip yang dianut dalam MPP yakni, yaitu keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan