Eks Mantri BRI Unit Tes Cabang Curup Dituntut 5 Tahun Penjara, Juga Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Mantan Mantri BRI unit Tes Cabang Curup, Nurul Azmi Riduan saat mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU di ruang sidang PN Tipikor Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB

Rumah Kos ini, diungkap saksi pada persidangan, Kamis, 14 Maret 2024 lalu. 

Namun, terkait kebenaran keberadaan aset Rumah Kos ini, masih menunggu penulusuran yang dilakukan JPU Kejari Lebong. 

BACA JUGA:Jadi Identitas Nasional, Ini Sejarah Peci atau Kopiah di Indonesia

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Juara Indonesia Open 2024, China Borong Gelar, Korea Kebagian 1 dan PBSI Evaluasi Total

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu, terungkap juga dari kesaksian saksi Mantan Kepala BRI unit Tes Lebong. 

Bahwa, terdakwa Nurul Azmi Riduan memilik aset berupa Pertashop. Diuraikan dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo.

Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya, berinisial MK, WS dan SH. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan