Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, Sekjend PDIP Hasto Persoalkan Ini
Diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku, Sekjend PDIP Hasto persoalkan ini--
Hasto juga menyesalkan sikap penyidik yang tak mengizinkannya membawa kuasa hukum.
"Sepengetahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Kemudian, akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nanti dilanjutkan pada kesempatan lain," jelas Hasto.
Kuasa hukum Hasto, Patra Zen, mengatakan bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik seharusnya tunduk pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Terancam Punah! Berikut 7 Fakta Unik Owa Jawa, Primata Asli dari Pulau Jawa
BACA JUGA:5 Pelajaran Hidup yang Bisa Diambil dari Permainan Tarik Tambang
Menurut dia, seharusnya penyidik meminta gawai tersebut kepada yang bersangkutan secara langsung.
Dengan catatan, prosesnya harus tetap sesuai prosedur.
Patra menjelaskan, Hasto datang dengan sukarela memenuhi panggilan KPK.
Namun, Patra menyayangkan sikap penyidik yang bertindak tanpa menjunjung tinggi etika dan hukum.
BACA JUGA:Perjalanan Adidas: Dari Perpecahan Saudara Hingga Menjadi Brand Raksasa Global
BACA JUGA:'Banyak Omong' Merupakan Gangguan Mental? Simak Penjelasannya
"Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan," ungkapnya.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan gawai milik Hasto oleh tim penyidik.
Penyitaan tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan.
"Kami juga sudah membuat surat pemberitahuan penyitaan," katanya di KPK tadi malam.