PPDB di Seluma Tahun Ini, SD dan SMP Harus Terima Anak Berkebutuhan Khusus
PPDB: Tahun ini, Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2024/2025 seluruh SD dan SMP di bawah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). ZULKARNAIN/RB--
KORANRB.ID - Bertujuan agar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau penyandang Disabilitas punya hak yang sama dengan anak lainnya dalam pendidikan.
Saat Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2024/2025 ini seluruh SD dan SMP di bawah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menerima ABK sebagai muridnya.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma, Farzian, S.Pd.
Salah satu alasannya karena menindaklanjuti aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
BACA JUGA:7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Belum Ditahan, Pekan ini Diperiksa Maraton
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Juara MTQ Provinsi Bengkulu 2024, Bengkulu Utara Juara Umum
Saat ini kebijakan tersebut tengah dimatangkan dan agar dapat dijalankan pada tahun ajaran baru mendatang.
"Iya, ini sudah ada penegasan dari Kemendikbud, bahwa SD dan SMP mulai tahun ajaran baru ini harus menerima siswa Disabilitas, sudah kita beri arahan ke seluruh sekolah terkait hal tersebut," terang Farzian.
Dengan adanya hal ini, Farzia berharap orang tua dari ABK, dapat bebas memilih sekolah SD maupun SMP negeri dan tidak perlu takut akan ada kesenjangan dan hambatan saat proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Semua pelajar punya kesempatan yang sama untuk aktif dan berkembang, termasuk ABK," imbuh Farzian.
BACA JUGA: Warga Dusun Baru Seluma Dikepung Persoalan, Ibran Menghilang Pasca Dicopot Jabatan
BACA JUGA:Dapat Restu Nasdem dan PKB, Teddy Rahman Masih Incar Seluruh Partai
Meskipun saat ini masih banyak sekolah negeri yang belum memiliki guru pendamping khusus (GPK) bagi siswa ABK.
Namun semua sekolah diharapkan dapat melatih tenaga pendidik, untuk lebih kreatif dan mampu melakukan pendampingan kepada siswa ABK.