Cagub Bengkulu Masih Tunggu Keputusan DPP Parpol, Ini Perkembangannya
Cagub Bengkulu masih tunggu keputusan DPP parpol, ini perkembangannya --Abdi/rb
Tentu tidak mudah, dikarenakan Parpol memilki mekanisme, serta karakteristik tersendiri.
“Alotnya, terkait rekomendasi tersebut membuktikan bahwa para kandidat kuat dan parpol belum memilki titik terang,” ujar Master Jhon.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi menerangkan, bahwa 1 pasang kandidat haru mencukupi jumlah perolehan kursi parlemen agar dapat diusung.
Adapun, jumlah kursi tersebut yakni, 9 kursi dari 45 kursi parlemen hasil perolehan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
“Iya patokannya hasil Pileg kemarin, bukan yang lama, kalo 45 kursi. Berarti 1 pasang kandidat harus penuhi 9 kursi dari Parpol,” ujar Sarjan, Selasa, 11 Juni 2024.