Dalam Satu Bulan, 23 Tersangka Diringkus Ditresnarkoba, Ada 2 Wanita, Ini Perannya

TERSANGKA: 23 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

Selanjutnya, menggunakan sistem peta yang menggunakan jasa kurir pengantar, melakukan transaksi secara langsung dengan orang-orang yang memang telah berlangganan dengan tersangka.

Serta melakukan transaksi di rumah tersangka yang menyediakan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

BACA JUGA: Dituntut 5 Tahun serta Ganti KN Rp1,4 Miliar PH Terdakwa Eks Mantri BRI: JPU Tidak Lihat Fakta Persidangan

BACA JUGA:Eks Mantri BRI Unit Tes Cabang Curup Dituntut 5 Tahun Penjara, Juga Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

“Untuk modus 23 orang ini beragam ada yang dimasukan dalam sedotan kemudian sedotannya dipotong kecil sesuai timbangan, bahkan ada yang langsung namun menggunkan perantara peluncur,”  terang Tonny.

Para tersangka tersebut dijelaskan Tonny, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800  juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Perbedaan pasal disebabkan karena ada yang resedivis dan juga ada yang pertama kali melakukan,” tutup Tonny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan