Cegah Kecurangan PPDB, Dinas Dikbud Kepahiang Terapkan Aturan KK Domisili Minimal 1 Tahun

Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang Agus Fernandes, S.Pd.-foto: heru/koranrb.id-

Persoalan pemerataan murid ini sendiri, sejatinya bukanlah hal yang baru.

Sekolah termasuk Dikbud, juga dihadapkan pada persoalan pelik.

Di satu sisi, sekolah ingin menerapkan jalur zonasi sesuai aturan. 

BACA JUGA:Mengapa Karyawan Disebut Aset Perusahaan? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Mau Tahu Pimpinan yang Tidak Berkompeten? Ini 6 Cirinya, Nomor 4 Sering Ada di Sekitar Kita

Namun di sisi lain, justru oknum para orangtua murid terkadang memaksakan diri menyekolahkan anak-anaknya pada sekolah di luar zonasinya.

Dari sini pula, celah kecurangan PPDB pun terjadi.

Memanfaatkan kebutuhan para orang tua, oknum sekolah pun bermain.

Imbasnya, sekolah-sekolah 'pinggiran' yang sejatinya memiliki fasilitas yang sama dengan sekolah di pusat kota makin tertinggal. 

"Ini pula yang jadi masalah. Kita juga terkadang tak bisa memaksakan orang tua yang di pelosok sana, ingin menyekolahkan anaknya di sekolah pusat kota. Saat orangtua lain protes, kita juga yang pusing," jelas Agus.(oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan