Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Rejang Lebong Jaring 653 Petugas Pantarlih

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong sedang bersiap untuk melakukan penjaringan 653 calon petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.

Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya KPU untuk memastikan keakuratan data pemilih dan kelancaran proses pemilihan di wilayah tersebut.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono mengungkapkan pemutakhiran data pemilih adalah salah satu tahapan krusial dalam proses pemilu atau pilkada.

Data pemilih yang akurat memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. 

BACA JUGA:Hendra Gandeng Kader PKS di Pilkada Rejang Lebong, Syamsul Didampingi Susilawati?

BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Wajib Pajak, KPP Pratama Bengkulu Dua: Wajib Pajak Mitra Kita

“Hal ini juga mencegah potensi masalah seperti pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang tidak terdaftar. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Rejang Lebong menempatkan perhatian besar pada proses ini dengan melakukan penjaringan petugas pantarlih yang kompeten,” ungkapnya.

Buyono menjelaskan bahwa pendaftaran calon pantarlih dibuka selama tujuh hari, mulai dari 13 hingga 19 Juni 2024.

Petugas pantarlih yang terpilih nantinya bertugas melakukan pencocokan dan penelitian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jumlah penduduk potensial pemilih yang harus diverifikasi mencapai 208.861 jiwa.

BACA JUGA:Tersisa Rp223,32 Juta Uang Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Belum Kembali

BACA JUGA:Jauh dari Bengkel? Jangan Panik, Berikut Panduan Sederhana Mengganti Oli Motor

“Proses pendaftaran ini dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan. Masa kerja pantarlih akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Setiap pantarlih akan menerima gaji sebesar Rp1 juta untuk tugas mereka selama periode tersebut,” jelas Buyono.

Untuk menjalankan tugasnya, para pantarlih akan dibekali dengan perlengkapan seperti tanda pengenal, topi, rompi, dan alat tulis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan