Rp83 Miliar Piutang PBB-P2 di Kota Bengkulu Dihapus, Mulai Bayar dari 2019, Perwal BPHTB 2011 Berlaku Lagi

PIUTANG PBB-P2: Piutang Pajak Bumi Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masyarakat Kota Bengkulu di bawah 2018 sebesar Rp83 miliar dihapuskan. WEST JER TOURINDO/RB--

"Kita berharap masyarakat mampu membayar BPHTB yang selama ini banyak belum dilakukan pembayaran, Nanti perhitungannya beda, dari yang sebelumnya menggunakan zona nilai tanah (ZNT) dan sekarang dengan NJOP atau kembali dengan Perwal yang lama,” terang Arif.

Sebelumnya dengan diberlakukannya sistem pembayaran BPHTB dengan sudah ditentukan besarannya dan besarannya terbilang mahal maka hal tersebut berpengaruh pada PAD.

Sedangkan PAD sangat berperan penting untuk kemajuan dan selanjutnya akan manjadi pemasukan yang sah untuk daerah dan nantinya akan diolah menjadi anggaran belanja daerah itu kenapa sangat peting.

"Sebelumnya itukan banyak masyarakat tidak mau membayar akibat kemahalan untuk BPHTB sekarang sudah disesuaikan dengan kemampuan harapannya pembayaran menjadi stabil,” tutup Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan