Mantan Direktur Ditahan JPU, Dugaan Korupsi Asrama Haji Rp 1,28 milar

LUBIS/RB DIGELADANG: Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU ditahan JPU usai dilimpahkan penyidik Kejati Bengkulu. --

Pengembalian KN Rp 798 juta, pertama dikembalikan sebesar Rp 450 juta oleh PT. BKN pada Kamis (13/7), yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap SU.

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Kasus Asrama Haji ke Persidangan, KN Pulih Rp 798 juta

Kemudian pada Kamis (3/8), penyidik kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W. Kembali pada Kamis (10/8), salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada penyidik. Pasalnya Rp 200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji.

Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta pada Senin (14/8), kemudian Rp 23 juta pada Senin (21/8). Terakhir tersangka PS, sebelum ditahan Senin (16/10) ia menitipkan Rp 20 juta. Dari penghitungan penyidik, tersangka PS merugikan negara Rp 100 juta, namun hitungan itu tak diakui PS. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta. (jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan