Tak Ingin Tertangkap Sendiri, Sebut Asal Sabu ke Polisi

DIGIRING: Dua tersangka sedang digiring menuju sel tahanan Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

Terungkap pula, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada RH dan EW, bahwa keduanya merupakan residivis kasus yang sama.“Bahkan mereka residivis,” pungkas Max.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan