Tak Ingin Tertangkap Sendiri, Sebut Asal Sabu ke Polisi
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Jumat , 14 Jun 2024 - 23:42
DIGIRING: Dua tersangka sedang digiring menuju sel tahanan Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
Terungkap pula, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada RH dan EW, bahwa keduanya merupakan residivis kasus yang sama.“Bahkan mereka residivis,” pungkas Max.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1).