Kuota CJH Bertambah

H. Kharnolis S.Sos--

BENTENG, KORANRB.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan Kabupaten Benteng akan mendapatkan kuota tambahan calon jemaah haji (CJH) tahun 2024. Penambahan kuota ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Kemenag RI.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Benteng, Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Kharnolis S.Sos mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa kuota tambahan yang didapatkan oleh Kabupaten Benteng. Namun Kemenag RI sudah menyatakan jika setiap daerah akan mendapatkan kuota tambahan.

“Tambahan kuota ini didapatkan karena atas permintaan Pemeritntah Arab Saudi. Kemenag RI sudah menyampaikan kepada kami terkait penambahan kuota tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:Oknum Kades di Bengkulu Utara Akui Korupsi, Uang Dibagi-bagi

Kharnolis menjelaskan, untuk kemungkinan kuota tambahan yang akan didapatkan Kabupaten Benteng berkisar 20 orang. Jika kuota Kabupaten Benteng saat ini 89 orang, maka CJH yang akan berpeluang berangkat pada tahun 2024 mendatang sebanyak 109 orang.

“Semoga saja kuota tambahan ini memang benar ada. Sehingga bisa mengurangi waiting list (daftar tunggu, red) CJH Kabupaten Benteng. Sebab saat ini daftar tunggu CJH di Kabupaten Benteng sudha cukup banyak,” harapnya.

Daftar tunggu haji Kabupaten Benteng saat ini sudah mencapai 1.800 orang. Dengan demikian apabila ada CJH yang mendaftar haji sekarang, maka yang bersangkutan baru berangkat 21 tahun lagi. “Estimasi penghitungan 21 tahun itu berdasarkan berdasarkan kuota keberangkatan haji Kabupaten Benteng setiap tahunnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Usulkan Kerudung Fatmawati, Jadi Kerudung Resmi Negara

Berikut syarat apabila warga ingin mendaftarkan haji; beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun saat mendaftar, fotokopi KTP atau KIA sesuai domisili dan dilegalisir satu lembar. Fotokopi kartu keluarga (KK) dilegalisir satu lembar. Fotokopi buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah dilegalisir (Sesuai data KK atau KTP) satu lembar.

“Selanjutnya memperlihatkan kartu golongan darah, bagi yang sudah berhaji, minimal 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir, biaya setoran awal sebesar Rp 25 juta," pungkasnya.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan