Awas! Oknum di Sekolah Favorit Lakukan Kecurangan PPDB

SMPN 1: Salah satu sekolah favorit di Kabupaten Kepahiang yang selalu jadi buruan orang tua untuk menyekolahkan anaknya.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Kepahiang mulai berjalan. 

Seperti yang sudah-sudah, sekolah favorit pun akan jadi incaran para orang tua menyekolahkan anaknya. 

Dengan kuota siswa yang besar ditunjang ruang belajar berlebih, akan menjadi keuntungan tersendiri bagi sekolah favorit merekrut calon siswa sebanyak mungkin. 

Ditambah banyaknya atensi dari para calon orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah favorit, maka potensi terjadinya kecurangan pun sangat besar. 

BACA JUGA:Jangan Bebani Pasien BPJS Kesehatan, Kekosongan Obat Tanggung Jawab Faskes

BACA JUGA:Rekening 570 PPPK Pemprov Bengkulu Dibuat, Sekda Isnan: Target 1 Juli

Sebagai gambaran, di SMPN 1 Kepahiang misalnya tahun ini saja meluluskan 335 siswa kelas IX di tahun ajaran 2023-2024. Artinya, SMPN 1 Kepahiang setidaknya membutuhkan siswa dengan jumlah yang sama dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024-2025. 

Dengan kuota siswa besar, sekolah seperti SMPN 1 Kepahiang wajib memprioritaskan calon siswa yang berdomisili di sekitar lingkungannya. 

Adanya potensi kecurangan yang bisa saja dilakukan oknum sekolah favorit, disadari betul Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang. 

Pengawasan ekstra, dengan menerapkan aturan zonasi sesuai regulasi sudah sepatutnya pula dimaksimalkan. 

Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang Agus Fernandes, S.Pd meminta sekolah yang berwenang penuh dalam PPDB tahun ajaran 2024-2025 tetap mengedepankan aturan yang berlaku.

"Kami di dinas hanya mengawasi, tentunya kita sedapat mungkin meminimalisir adanya potensi kecurangan dalam PPDB tahun ini," kata Agus. 

BACA JUGA:Dana Banpol Hanya Cair 8 Bulan hingga Agustus, Sisanya Hasil Pemilu 2024

Pada pelaksanaan PPBD ini sendiri, sejarinya telah diatur dalam Permendikbud no 1 tahun 2021. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan