Usai Disinggung Petinggi BPJS Kesehatan, Direktur RSUD Lebong Pastikan Ketersediaan Obat
FOTO: Plt. Direktur RSUD Lebong, Rachman, S.KM., M.Si memastikan ketersediaan obat mencukupi.--Fiki/RB
BACA JUGA:Universal Health Coverage Tahap 1 di Bengkulu Capai 99 Persen
Karena, pihaknya akan mengevaluasi semua persoalan yang pernah terjadi selama ini di RSUD Lebong.
"Karena kami di RSUD Lebong memastikan ketersedian obat dan memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat, baik itu pasien umum maupun BPJS," tutupnya.
Sekedar mengulas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani mengingatkan semua Faskes di Kabupaten Lebong agar tidak membebankan biaya tambahan kepada Pasien BPJS Kesehatan.
Seperti, meminta pasien membeli obat di luar, dengan alasan ketersedian obat di Faskes tersebut sedang mengalami kekosongan.
BACA JUGA:Target Pemutihan Pajak di Provinsi Bengkulu Sasar 4.000 Kendaraan, BPKD Terjunkan Samling
Hal seperti ini, terang Eka, sudah sering terjadi hampir diseluruh Faskes, tidak terkecuali di Kabupaten Lebong.
"Sebenarnya, untuk kekosongan obat ini salah satu yang masih menjadi isu secara nasional, bukan hanya terjadi di Kabupaten Lebong," kata Eka, usai menggelar Rapat Rekonsiliasi Tim Forum Kemitraan Pengelola Kerjasama Fasiligas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Kabupaten Lebong, di Aula Bina Praja, Setda Lebong, Rabu, 19 Juni 2024.
Eka menjelaskan, larangan membebankan biaya tambahan kepada pasien BPJS Kesehatan sudah termuat dalam janji pelayanan BPJS Kesehatan bersama Faskes.
BACA JUGA:Begini Aturan 4 Tim Peringkat 3 Terbaik Lolos 16 Besar Euro 2024
Jika memang, di Faskes tersebut sedang mengalami kekosongan obat yang dibutuhkan pasien BPJS Kesehatan, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak Faskes, bukan membebankan kepada pasien.
"Pasien itu tidak boleh membeli obat sendiri diluar, karena obat itu sudah menjadi bagian dari klaim.
Jika ada terjadi seperti itu, maka laporkan ke kami.
Intinya fasilitas kesehatan tidak boleh membebankan apapun kepada pasien BPJS," tegasnya.