Pajak MBLB Diasumsikan Tercapai Rp 600 Juta

Kepala Badan Pendapatan Daerah BU, Markisman, S.Pi--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara (BU) sudah menghitung asumsi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C. Asumsi tersebut terutama dari pekerjaan bangunan fisik yang menggunakan MBLB pada proyek nasional. 

Diantaranya adalah pembangunan beberapa titik jalan di wilayah BU yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Baik yang dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) maupun Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWWS). 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pekerjaan proyek nasional di BU cukup besar. Dampaknya bukan hanya dari manfaat bangunan tersebut, namun juga ada potensi pajak MBLB yang juga besar yang harus masuk dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

BACA JUGA:Bujang Benteng dan Gadis Kota Bengkulu Dinobatkan Sebagai Bujang Gadis Bengkulu Tahun 2023

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BU Markisman, S.Pi menerangkan sampai saat ini belum ada pembayaran pajak dari pekerjaan proyek tersebut. 

Namun berdasarkan asumsi, jumlah pajak MBLB yang bisa masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp 600 juta. 

“Hal ini berdasarkan asumsi melihat dari besaran dana pekerjaan proyek fisik tersebut. Asumsi kasar kita, untuk pembangunan fisik jalan, 10 persen biayanya adalah untuk pembelian MBLB. Sehingga 10 persen dari biaya pembelian MBLB tersebut adalah pajak, asumsinya sekitar Rp 500 juta - 600 juta,” terangnya. 

Bapenda juga sudah menyurati BWWS dan BPJN terkait pekerjaan yang dilakukan di BU tersebut. Bapenda meminta data pekerjaan untuk mengetahui jumlah penggunaan material. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Lakukan Pelayanan Jemput Bola Administrasi Penduduk

“Tujuannya tentu untuk penghitungan beban pajak yang harus dibayarkan,” terangnya. 

Selain meminta data, Pemkab BU juga sudah meminta permohonan pada BWWS dan BPJN agar meminta pelaksana atau kontraktor menyertakan bukti setor pajak dalam dokumen serahterima pekerjaan. Apalagi Bapenda sudah menelusuri penggunaan material penggunaan pekerjaan proyek tersebut yang memang diambil dari wilayah BU. 

“Dari koordinasi kita dengan pemilik tambang, beban pajak dibebankan pada pembeli. Sehingga kontraktor wajib membayar pajak, kecuali jika memang ada klausul dalam perjanjian pembelian,” ujar Markisman.

Ditambahkan Markisman, sistem penagihan pajak dengan pola dokumen persyaratan serahterima pekerjaan sudah diterapkan di BU. Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh Pemkab BU, kontraktor wajib menyertakan bukti setor pajak sebagai dokumen akhir serahterima barang.

“Sehingga memang untuk pekerjaan yang dilaksanakan di daerah kita tidak khawatir lagi. Karena kontraktor wajib melampirkan bukti setor pajak sesuai penggunaan MBLB yang tercantum dalam kontrak,” pungkas Markisman.(qia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan