2 Dirut Beri Kesaksian Perkara Korupsi Lab RSUD Curup, Sebut Tak Pernah Tandatangan dan Hanya Melanjutkan
SUMPAH : Terdakwa Ivan Didi Septiadi sedang supah atas kesaksianya. WEST JER TOURINDO/RB--
Meski demikian, menurut Abi, terdakwa mengetahui bahwa perusahaa terdakwa dipinjam.
Sehingga, terdakwa Suci seharusnya sudah mengetahui risiko dari peminjaman perusahaan tersebut.
BACA JUGA:5 Kali Alami Pencurian Sejak Januari, Korban Rugi Rp10 Juta
BACA JUGA:Menanti Hasil Otopsi, Ini Kesaksian Warga Sebelum Deki Ditemukan Gantung Diri
"Menurut Hakim tadi juga walau tidak ditandatangani, namun terdakwa tahu bahwa perusahaan terdakwa Suci akan dipakai dalam proyek. Artinya Suci juga turun andil dan juga Suci mengetahui risiko yang terima jika perusahaan dipakai," terang Abi.
Selanjutnya menanggapi keterangan terdakwa Ivan JPU mengatakan hal yang sama, bahwa menjabat sebagai Dirut tentu akan menerima risiko apabila terjadi permasalah suatu proyek.
"Kemudian juga sekarang dengan Ivan Didi, walau tidak saling kenal dengan Suci tetapi perusahannya juga menjadi bagian dari proyek dan sudah tahu risiko jika memasukan nama perusahan dalam proyek maka aliran dana juga akan masuk ke perusahan," tegas Abi.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Ivan Didi, Hotma T. Sihombing, SH menyampaikan poin dari keterangan terdakwa Suci terkait adanya peminjaman perusahaan kepada terdakwa Fahrul Razi.
Untuk sidang selanjutnya, Hotma mengaku akan memastikan kembali fakta baru yang tentunya bisa meringankan kliennya pada saat agenda tuntutan nantinya.
"Untuk kesaksian tadi kita hanya menyimak, namun dari apa yang di sampaikan oleh terdakwa lain tidak berpengaruh pada klien kita untuk selanjutnya kita akan bersiap," ungkap Hotma.
Ditambahkan PH terdakwa Suci, Hafitrullah, SH kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menandatangani berkas apapun terkait proyek dalam perkara ini.
"Untuk klien lainnya kita memilih tidak menanggapai, yang jelas untuk klien kita tidak pernah sehelai pun menandatangani surat menyurat," tutup Hafitrullah.
Sekadar mengulas, dalam perkara ini, JPU sudah menghadirkan ahli Kontruksi dari Universitas Prof. Hazairin Bengkulu, Ir. Jarwoto, MT pada sidang sebelumnya.
Ahli Kontruksi, Jarwoto menyebut bahwa berdasarkan hasil analisa, dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB) proyek Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai.
Lantaran tidak sesuai dengan RAB, laporan harga pun berbeda bahkan didapati penurunan spesifikasi.