Masuk Bursa Pilwakot, Baliho Arif Gunadi Bertebaran, Mendagri Ingatkan Seluruh Pj Harus Mundur BIla.....
Salah satu baliho Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang terpasang di Pasar Panorama. Nama Arif Gunadi digadang-gadang masuk dalam bursa Pilwakot Bengkulu--abdi/rb
Tito menegaskan, ia tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Penjabat kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti pemilihan.
Menurut Mantan Kapolri itu, Penjabat Kepala daerah baik itu Gubernur maupun Walikota, diminta mengundurkan diri paling lambat pertengahan bulan Juli 2024.
BACA JUGA:Hasil Grup B Euro 2024: Nasib Kroasia di Ujung Tanduk, Begini Hitung-hitungannya Lolos
BACA JUGA:Pemilih Tiap TPS Bertambah, Jumlah TPS Pilkada Bengkulu Utara Berkurang 397 Unit
Hal itu dikarenakan masa pendaftaran calon kepala daerah aka dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi, sudah saya keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya seperti yang dikutip dari rilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bagi Pj yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka akan dicatat sebagai berhenti secara terhormat.
Namun bila melewati batas waktu itu, dan tiba-tiba mendaftar pencalonan tanpa mengundurkan diri, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikannya.
“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik, kan publik menganggap wah ini, kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.
BACA JUGA:Pengin Hidup Enak, Ini 3 Pekerjaan yang Bikin Cepat Kaya
BACA JUGA:10 Fakta Tentang Nyamuk, Membunuh 700 Ribu Orang Setiap Tahunnya
Menurut Tito, aturan pengunduran Pj yang ingin maju dalam Pilkada dibuat demi menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj.
“Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.
Adapun SE tentang pengunduran PJ yang ingin maju Pilkada itu yakni SE Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.