Embat HP dan Uang Rp5 Juta Milik Mahasiswi, Warga Mukomuko Diringkus

TANGKAP: WI terduga tersangka pencurian dengan pemberatan di tangkap oleh Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Lantaran diduga mencuri hanphone (HP) dan uang Rp5 juta, Wi (24) warga Kabupaten Mukomuko diringkus oleh Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Dia ditangkap Senin 24 Juni 2024 di salah satu rumah kos di Jalan Danau, Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo didampingi Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda. Muhammad Ego Fermana, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersangka Wi.

Wi sebelumnya terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap tiga unit HP milik seorang mahasiswi bernama Tiara Enice yang tinggal di Jalan Muhajirin Ujung, Kelurahan Singaran Pati, Minggu 26 Mei 2024 dini hari.

BACA JUGA:Oknum Honorer Sekretariat DPRD Terancam 15 Tahun Penjara

Selain HP, Wi juga mengambil uang tunai Rp5 juta milik Tiara.

WI masuk ke rumah Tiara dari pintu belakang saat korban terlelap tidur.

"Korban baru menyadari saat terbangun dan melihat pintu bagian belakang rumahnya telah terbuka," ujarnya.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Alhasil pelaku yang identitasnya sudah dikantongi berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Pensiunan ASN Siap Mendekam di Penjara Usai Ditangkap Polisi Kasus Persetubuhan Anak

“Kita mengamankan terduga pelaku pencurian pemberatan, hal tersebut melewati pengamatan dan pengumpulan informasi,” ungkap Ego. 

Saat ini tersangka Wi masih diperiksa lebih lanjut di Satreskrim Polresta Bengkulu.(wjt)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan