Butuh Anggaran Rp50 M Bangun IPLT dan TPST, Pemkab Lebong Ajukan Proposal ke Kementerian PUPR
SAMPAIKAN: Kabid Cipta Karya, Mast Irwan terkait usulan pembangunan TPST dan IPLT kepada Kementerian PUPR. --Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
Dari Provinsi Bengkulu, yang diundang hanya 2 kabupaten, yakni Lebong dan Mukomuko.
"Memang kita tidak bisa bernji, usulan ini bisa disetujui, tapi kita tetap berupaya," tutupnya.
Untuk diketahui, IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang akan diangkut melalui mobil truk tinja.
BACA JUGA:DLH Terima Rp1 Miliar Untuk Pembangunan Stasiun Onlimo Kedua
BACA JUGA:Kejari Lebong Akan Periksa Pengguna Anggaran BOKB Terkait Dugaan Korupsi di DP2KB3A
Pengolahan lumpur tinja di IPLT merupakan proses pengolahan lanjutan. Karena, lumpur tinja yang yang telah diolah di tangki septik belum layak dibuang di media lingkungan.
Sedangkan, TPST merupakan tempat pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulang, pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah.
Sehingga, limbah yang keluar dari TPST adalah limbah aman dan tidak merusak lingkungan serta tidak beracun