Banyak yang Tertipu, Ini Hukum Arisan Menurun Menurut Pandangan Islam

Bagaimana hukum arisan menurun menurut Islam --Pixabay

melarang segala bentuk riba, yaitu bunga atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang. 

Jika arisan menurun melibatkan pembayaran tambahan sebagai bentuk bunga atau keuntungan atas dana yang dikumpulkan, maka hal ini bisa dianggap riba dan dilarang dalam Islam.

1.Gharar (Uncertainty) Islam juga melarang transaksi yang mengandung unsur gharar atau ketidakpastian yang tinggi. 

Dalam konteks arisan, jika ada ketidakjelasan dalam aturan main atau mekanisme pengundian, maka hal ini bisa dianggap gharar.

BACA JUGA:Pasca Duet PAN-Nasdem, Mungkinkah Pilwakot Bengkulu 2024 Diikuti 5 Paslon? Ini Hitung-hitungannya

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Mimba untuk Kesehatan

3. Musyarakah (Partnership) 

Arisan dapat dilihat sebagai bentuk kemitraan di mana setiap peserta berkontribusi secara adil dan transparan. 

Jika arisan menurun dikelola dengan prinsip musyarakah, di mana semua peserta setuju dan paham dengan mekanisme yang ada tanpa ada unsur penipuan atau ketidakadilan, maka hal ini bisa dibenarkan.

Secara umum, mayoritas ulama memandang bahwa arisan dalam bentuk apapun, termasuk arisan menurun, adalah sah selama tidak melibatkan unsur riba, gharar, dan ada kejelasan serta kesepakatan bersama dari semua peserta. 

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa arisan menurut sesuai dengan syariah.

1. Keterbukaan dan Transparansi Semua aturan dan mekanisme arisan harus dijelaskan secara terbuka kepada semua peserta sejak awal. Ini termasuk cara penurunan setoran dan pembagian dana.

BACA JUGA:Harga Emas Batangan Terbaru Hari Ini di Pegadaian, Kamis 27 Juni 2024

BACA JUGA:Profil Timnas Georgia, Baru Bangkit Selepas Covid Sukses Cetak Sejarah Euro 2024

2. Tidak Ada Bunga atau Keuntungan Tambahan Setiap peserta harus mendapatkan jumlah yang sama dengan yang mereka setorkan tanpa ada tambahan bunga atau keuntungan yang berasal dari kontribusi peserta lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan