3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Setwan Seluma Minta Bebas, Ini Tanggapan JPU

3 terdakwa kasus korupsi dana Setwan Seluma minta bebas, ini tanggapan JPU--zulkarnain wijaya/rb

3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Setwan Minta Bebas, Ini Tanggapan JPU

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dipastikan tidak akan merubah isi tuntutannya kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021. 

Hal ini merupakan tanggapan atas pernyataan salah satu penasihat hukum (PH) dari tiga terdakwa, yakni Widya Timur, SH, MH yang meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan JPU pasca sidang dengan agenda pledoi dari tiga terdakwa pada Rabu 26 Juni 2024 lalu.

“Terkait permintaan PH terdakwa dibebaskan, kami akan tetap konsisten terhadap tuntutan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, yakni 1 tahun dan 8 bulan penjara untuk ketiga terdakwa.

Selain itu biarkanlah hakim yang memutuskannya,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.

BACA JUGA:Masyarakat Seluma Minta Gubernur Rohidin Lanjutkan Pembangunan, Juga Doakan Menjadi Menteri

BACA JUGA:Rp 900 Juta untuk Pakaian Wakil Rakyat, Ini 30 Nama Anggota DPRD Bengkulu Utara 2024-2029

Sedangkan terkait pledoi para terdakwa yang mengatakan bahwa perbuatan mereka bersifat menjalankan perintah dan bukan keinginan sendiri.

Jaksa memastikan akan kembali melanjutkan penyelidikan perkara ini, namun setelah putusan ketiga terdakwa sudah inkrah.

Hingga saat ini juga Jaksa juga mengaku sudah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan lainnya dalam perkara ini.

Sehingga nanti kembali akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA:Terancam Punah! Berikut 6 Fakta Unik Anjing Liar Afrika, Si Pemburu Terbaik di Dunia

BACA JUGA:Masuk Grup Neraka, Netizen: All In Naturalisasi, Ini Jadwal Pertandingan Timnas di Round 3 Kualifikasi Piala D

"Keterangan dalam pledoi mereka akan kita cermati, hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kelanjutan kasus ini kedepannya. Semua fakta dan data kita kumpulkan dan akan kita klarifikasi lagi nanti kepada saksi terkait. Namun hal ini dilakukan pasca putusan hukuman pada 3 terdakwa inkrah,”papar Ghufroni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan