Bupati Bengkulu Selatan Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan BPD

KUKUHKAN: Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengukuhkan penambahan masa jabatan 142 kepala desa di Bengkulu Selatan.-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID - Bupati bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan 142 orang kepala desa dan 800 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Senin, 1 Juli 2024.

Pengukuhan langsung dihadiri 142 orang kepala desa dan 800 anggota BPD se-Kabupaten Bengkulu Selatan.

Gusnan Mulyadi mengatakan, dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, maka pembanguan desa yang sempat tertunda harus dituntaskan.

Salah satu pembangunan yang tertunda karena Covid-19 beberapa waktu lalu harus diselesaikan.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah: Baru Evi Kantongi Rekomendasi, Rachmat dan Sri Budiman Menunggu

Dengan perpanjangan ini pula, beban dan tanggung jawab kepala desa menjadi meningkat.

"Bertambah masa jabatan, harus dipertanggungjawabkan. Selesaikan pembangunan desa yang sempat tertunda atau belum dilaksanakan," pesan Gusnan.

Ditegaskannya, para kepala desa jangan sampai terlena dengan penambahan masa jabatan 2 tahun tersebut.

Karena banyak pekerjaan yang harus dituntaskan dan tetap menjadi pelayan.

Selama menjadi aparatur pemerintah, Gusnan menegaskan selama itu pula menjadi pelayan masyarakat.

BACA JUGA:Pemprov Lantik Kepala DLHK Provinsi Bengkulu yang Baru

Maka dari itu ia tidak ingin melihat atau mendengar ada kepala desa yang lambat respon apalagi tidak melayani warga.

"Saya tegaskan, tetaplah jadi pelayan masyarakat dan dengarkan keluhan masyarakat," ujar Gusnan.

Pun demikian untuk para anggota BPD, Bupati berharap tetap bersama kepala desa untuk memajukan desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan