SK Perpanjangan Masa Jabatan 27 Kades Masih Diproses

Bupati Lebong, Kopli Ansori memastikan, SK perpanjangan masa jabatan kades masih berproses. Dalam waktu dekat ini 27 Kades di Kabupaten Lebong akan dilakukan pengukuhan. --FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan 27 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebong masih diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong.

Sehingga Bupati Lebong, Kopli Ansori memastikan, dalam waktu dekat ini 27 Kades di Kabupaten Lebong akan dilakukan pengukuhan.  

"Draf SK masih di PMD. Insya Allah dalam waktu dekat ini selesai dan langsung kita lakukan pengukuhan," kata Kopli, Senin, 1 Juli 2024. 

Diterangkan Kopli, perpanjangan masa jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong, berdasarkan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

BACA JUGA:Menambah stamina! Berikut 5 Manfaat Kroto untuk Burung Pengicau

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, jabatan Kedes itu menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. Artinya, 27 Kades ini akan diperpanjang 2 tahun.

"Ini hasil kita audiensi bersama Kementerian Dalam Negeri di bawah Ditjen Bina Desa," cetusnya Kopli. 

Untuk diketahui, dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, terdapat 27 Kades masa jabatannya akan diperpanjang 2 tahun. 

Sedangkan, 66 desa lainnya sudah lebih dulu dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs), karena masa jabatan 68 Kades itu sudah sudah berakhir. 

BACA JUGA: 11 Polisi Kepahiang Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara, Termasuk Personel Kena Tikam Saat Gerebek Judi

68 Desa ini akan segera dijadwalkan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang baru.

Sekedar mengulas, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang sudah ditandatangani Predisen Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. 

Bisa dipastikan, jika satu orang Kades terpilih dua periode, maka jabatan Kades bisa menjabat selama 16 tahun. 

Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 118 menyebut Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ini belum berlaku, maka masih bisa mencalonkan diri sebagai kades. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan