16.068 Dukungan Pilgub Diverifikasi, Tersisa 2.042 Dukungan Lagi

Verfak: Petugas ad hoc KPU Rejang Lebong di sela-sela melakukan verfak dukungan Pilgub.-foto: arie/koranrb.id-

Proses penentuan dukungan yang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) akan dilakukan pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 kecamatan dari 5 hingga 8 Juli 2024.

"Petugas PPS kita di lapangan sering kali menemui warga yang tidak berada di rumah karena berbagai alasan, seperti bekerja di kebun atau bepergian ke daerah lain. Untuk mengatasi masalah ini, petugas berkoordinasi dengan anggota keluarga yang ada di rumah untuk menentukan jadwal kapan warga yang bersangkutan dapat ditemui," tambah Eiis.

Selain itu, sambung Eiis, ada rencana untuk mengumpulkan warga secara bersamaan melalui liaison officer (LO) agar verifikasi dapat dilakukan secara kolektif, meskipun jadwal untuk pengumpulan ini masih menunggu kepastian.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan langkah penting dalam memastikan validitas dukungan masyarakat bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan. 

"Meskipun menghadapi berbagai tantangan, diharapkan seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar dan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," tutur Eiis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan