PKL Pasar Minggu Sebut Beli Lapak ke Petugas Parkir, Sudah 2 Tahun Berjalan, Setor Rp900 Ribu Per Bulan

PKL: Petugas penertiban PKL yang terdiri darai TNI, Polisi, Satpol-PP sedang melakukan pembongkaran lapak di Jalan Cendana areal Pasar Minggu, Rabu, 3 Juli 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur dua Jalan Cendana areal Pasar Minggu kembali ditertibkan petugas Satpol PP. 

Penertiban yang dilakukan Rabu, 3 Juli 2024 berujung ricuh hingga baku hantam sesama pedagang.

Tidak hanya itu, semakin memanasnya penertiban kemarin, para PKL yang kembali membuka lapak pasca penertiban 21 Juni 2024 lalu mengaku sudah membeli lapak kepada Petugas Parkir setempat.

Hal ini disampaikan pedagang bawang yang berjualan di Jalan Cendana, Khayan (30). 

BACA JUGA: Penertiban PKL di Pasar Minggu, Pedagang Baku Hantam! Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Harga Cabai Sering Naik Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia menerangkan, alasan kenapa mereka (PKL, red) tidak pergi dari jalan, yakni lokasi yang dilarang bahwa mereka membeli lapak pada Petugas Parkir bernama Ujang.

“Kita di sini cari makan dan juga perbulan kami harus mengeluarkan uang Rp900 ribu dalam uang tersebut sudah masuk biaya keamanan, sampah dan juga sewanya,” ungkap Khayan.

Kemudian juga menurut Khayan per bulan Petugas Parkir bernama Ujang meminta sewa lapak, dengan iming-iming Ujang akan memastikan keamanan lapak para PKL, dengan menyebut memiliki pelindung seorang pejabat.

“Kami yang berada di Jalan Cendana ini satu pintu pada Ujang Syarifudin.  Dia yang jamin keamanan lapak, katanya dia punya pelindung hebat,” terang Khayan.

BACA JUGA:2 Bulan Tamsil 2023 Guru di Kota Bengkulu Belum Dibayar, Disdik: Mohon Bersabar

BACA JUGA: Alur dan Tanggul Pulau Baai jadi Mandatory Kemenhub RI

Ditegaskan Khayan bahwa, dirinya bersedia untuk pindah, namun Ujang harus membayar sewa lapak yang ada di dalam,  sebab sudah dua tahun Khayan menyetor uang pada Ujang.

“Kini jadi kami masuk ke dalam pasar tapi Ujang yang bayar, katanya ada pelindung, suruh pelindung yang anggota dewan itu yang bayar,” tegas Khayan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan