Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi DD ADD Puguk Pedaro Semakin Dekat

PENETAPAN TERSANGKA: Satreskrim Polres Lebong, Kamis, 4 Juli 2024 selesai melaksanakan gelar perkar di Mapolda Bengkulu. FIKI/RB--

KORANRB.ID - Satreskrim Polres Lebong, Kamis, 4 Juli 2024 selesai melaksanakan gelar perkar di Mapolda Bengkulu, atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022.

Saat ini, Unit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong sedang melengkapi berkas, untuk menentapkan calon tersangka dalam kasus ini.

“Iya benar, kita sudah melaksanakan gelar perkara di Mapolda Bengkulu. Berkemungkinan dalam waktu dekat ini, kita tetapkan calon tersangka,” ujar Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandi, Kamis, 4 Juli 2024.

Meski sudah melaksanakan gelar perkara, Kasat masih enggan menyebutkan siapa yang akan bertanggung jawab atas penyalahgunaan DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022 itu. “Senin saja, ya,” singkat Kasat.

BACA JUGA:Tuntutan 4 Terdakwa Korupsi Laboratorium RSUD Curup Ditunda, JPU Sebut Masih Menganalisa Fakta

BACA JUGA: 6 Kelompok Peminjam Fiktif PNPM-MP, 11 Saksi Perkuat Dakwaan JPU

Lebih lanjut disampaikan Kasat, saat ini pihaknya masih melengkapi administrasi untuk menyeret tersangka dalam kasus ini.

Jika, administrasi dalam kasus ini sudah selesai. Tersangka atau orang yang akan diadili dalam kasus ini, akan disampaikan.

“Nanti, ya. Kita lengkapi dulu berkasnya. Nanti pasti kita sampaikan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, estimasi Kerugian Nengara (KN) atas kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp804 juta lebih.

BACA JUGA:Penetapan Tsk Kasus Proyek Puskeswan Dinas Pertanian Benteng Tunggu Penghitungan KN, Polda Periksa 42 Saksi

BACA JUGA:Basecamp Outbound Dilahap Sijago Merah, Ini Dugaan Sementara Asal Api

KN ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro, mulai dari Pembayaran Honor Perangkat Desa hingga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bahkan ada ditemukan KN dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.

Ekspos atas KN tersebut sudah dilaksankan pada 30 Mei 2024 lalu, oleh Ipda Kabupaten Lebong dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan