Bertamu ke Rumah Istri Orang, Oknum Polisi di Lebong Diberi Sanksi Potong Kambing dan Nasi Punjung

Pemerintah Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Jumat siang, 5 Juli 2024 menggelar sidang adat di Balai Desa Gandung Baru.--Fiki Susadi/koranrb.id

LEBONG, KORANRB.ID – Pemerintah Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Jumat siang, 5 Juli 2024 menggelar sidang adat di Balai Desa Gandung Baru.

Sidang adat ini dilaksanakan untuk menetapkan sanksi kepada oknum Polisi berinisial, JH dan perempuan bersuami berinisial, WS.

Hasil sidang adat yang di hadiri oleh perwakilan dari masing-masing pihak ini, memutuskan, sanksi yang akan diberikan kepada oknum JH dan WA adalah potong kambing dan pujung. 

Hal ini disampaikan, Kepala Dusun I, Desa Gandung Baru, Rian Suyur, usai menggelar sidang adat.

BACA JUGA:Konsumsi Ikan Gabus Bisa Percepat Penyembuhan Luka Operasi Caesar, Ini Kandungannya

“Sanksi adat yang kami berikan sudah diterima kedua bela pihak. Sanksi adat ini akan dilaksanakan dalam waktu sesegera mungkin,” kata Rian Suyur.

Diterangkan Rian Suyur, pihak desa tidak bisa memutuskan hari pelaksanaan sanksi adat itu, sebab yang menghadiri sidang ada adalah perwakilan dari kedua belah pihak, bukan yang bersangkutan langsung.

Sehingga, sanksi adat ini akan dilaksanakan setelah kedua belah pihak siap melaksanakan sanksi itu.

“Jadi perwakilan yang hadir akan menyampaikan yang bersangkutan terlebih dahulu, kapan dia siap,” pungkasnya.

BACA JUGA:Hal yang Harus Dilakukan Ketika Terkena Radang Tenggorokan

Sebagaimana diketahui, Oknum Polisi berinisial JH, membantah jika dirinya digrebek sedang berdua dengan WS. 

Kepada RB, Kamis, 4 Juli 2024 JH menceritakan kejadian versi dirinya.

Cerita JH, awalnya, dirinya ditelphone salah satu rekan WS yang meminta untuk datang ke rumah WS.

Saat di telphone, sebut JH, dikatakan Ln, bahwa WS meminta bantuan soal handphone miliknya yang seperti dihack atau disadap. Sehingga dirinya langsung menuju ke rumah WS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan